Ilmu hukum adalah ilmu
pengetahuan yang objeknya hukum
A) mempelajari :
seluk beluk hukum, asal mula,
wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan
hukum dalam masyarakat
B) menelaah hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan
kapan pun ( universal)
C) metode mempelajari hukum
1. metode idealis : perwujudan
nilai-nilai tertentu = keadilan
2. metode normative : analisis
hukum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai
3. metode sosiologis : hukum
sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan
hukum.
4. metode histories : melihat
sejarah hukum = masa lampau dan sekarang
5. metode sistematis : hukum
sebagai system
6. metode komparatif,
membandingkan antara tata hukum yang belaku disuatu Negara .
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
PHI
1. SEJARAH PHI
Pengantar ilmu hukum ( PHI)
merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang
diberikan di Recht School ( RHS) atau sekolah tinggi hukum Batavia di jaman
Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia ( Jakarta sek.) istilah itupun
sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda
Hoger Onderwijswet 1920.
Di zakman kemerdekaan pertama
kali menggunakan istilah “ pengantar ilmu hukum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di
yogyakarta 13 maret 1946.
2. ILMU-ILMU YANG MEMBANTU
ILMU HUKUM YAITU :
Sejarah hukum = salah satu
bidang studi hukum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum
dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hukum yang berbeda karena
di batasi waktu yang berbeda pula.
Politik hukum = salah satu
bidang studi hukum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang
sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
Perbandingan hukum = salah
satu bidang studi hukum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan
perbedaan dua atau lebih system hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri.
Antropologi hukum = salah satu
bidang studi hukum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam
masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi.
Filsfat hukum = salah satu
cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum , objek dari filsafat hukum
dalah hukum yang dikaji secara mendalam.
Sosiologi hukum = salah satu
cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan
timbale balik antara hukum dengan gejala social lainnya .
Psikologi hukum = salah satu
cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa
manusia .
Ilmu hukum positif = ilmu yang
mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu
sekarang
3. PENGERTIAN ILMU HUKUM ( ADA
DUA PENDAPAT)
PENDAPAT PERTAMA : tidak
mungkin definisi ilmu hukum yang memuaskan , karena hukum itu abstrak , banyak
seginya dan luas sekali cakrawalanya ( pendapat Imanuel Kant , Lemaire, Gustav
Radbruch, Walter Burckhardt)
PENDAPAT KEDUA : walaupun
tidak memuaskan definisi hukum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang
mempelajari hukum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara
( pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen
hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)
Dari ber bagai ahli di
simpulkan bahwa hukum meliputi berbagai unsure :
1. peraturan tingkah laku
manusia
2. di buat oleh badan
berwenang
3. bersifat memaksa walaupun
tak dapat di paksakan
4. di sertai sanksi yang tegas
PENGANTAR ILMU HUKUM = mata
kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hkum secara keseluruhan
dalam garis besar.
HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM
sebagai dasar dari pengetahuan hukum yang mengandung pengertian dasar yang
menjadi akar dari ilmu hukum itu sendiri.
CIRI-CIRI HUKUM:
1.ada unsure perintah ,
larangan, dan kebolehan
2. ada sanksi yang tegas
3. adanya perintah dan
larangan
4. perintah dan larangan harus
ditaati
4. MANUSIA, MASYARAKAT DAN
HUKUM
Aristoteles = > “ manusia sebagai mahluk social (zoonpolicon).”
P.J. Bouman = > “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia
lainnya.”
Cicero = > “ Ubi societas ibi ius .” = dimana
ada masyarakat disitu ada hukum .”
A) bentuk masyarakat menurut
dasar pembentukannya :
a) masyarakat teratur yang
diatur dengan tujuan tertentu .( contoh : perkumpulan olahraga)
b) masyarakat teratur terjadi
dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk . karena ada kesamaan
kepentingan ( contoh : penonton sepak bola )
c) masyarakat tidak teratur
terjadi dengan sendirinya tanda bentuk, ( contoh: sekumpulan manusia yang
membaca Koran di tempat umum)
B) bentuk masyarakat menurut
dasar hubungannaya :
a) masyarakat paguyuban (
gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi
menimbulkan ikatan batin( contoh : rumah tangga , kel. Pasundan )
b) . masyarakat patembayan (
gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk
mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP)
C) menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :
1) masyarakat primitive dan modern
2) masyarakat desa dan kota
3) masyarakat territorial ( daerah tertentu )
4) masyarakat geneologis ( anggota ada pertalian darah)
5) masyarakat territorial geneologis
D) menurut hubungan keluarga :
1) keluarga inti ( nuclear family)
2) keluarga luas ( extended family)
5. RELEVANSI KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH LAINNYA
Kaidah = norma , aturan, nilai sikap, nilai perilaku
Macam kaidah :
1.Kaidah agama
2. kaidah kesusilaan
3. kaidah kesopanan
4. kaidah hukum
Keemapat jenis kaidah tersebut
ada relevansinya, tidak bertentangan bahkan saling memanjang
Perbedaan , antara kaidah
hukum dengan kaidah lainnya terletak pada sanksinya , sanksi hukum tegas dan
nyata sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata bersifat moral.
6. TEORI DAN KONSEP HUKUM
Teori hukum :
1. prof Sahardjo : sebagai
alat mengayomi masyarakat
2. G. Niemeyer : alat mengatur
kegiatan manusia
3. L. Pospisil : alat untuk
mengendalikan masyarakat kearah yang tertib
4. Roscoe Pound : Tool Of
Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker masyarakat
5. teori terpadu : Four In One
= hukum sebagai alat mengayomi mengatur , mengendalikan dan mengubah masyarakat
6. teori etis = isi hukum
semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita ( rasa etika ) mngenai
apa adil dan apa yang tidak adil . aristoteles menganut teori ini dalam bukunya
rhetorica & rica necomachea berpendapat “ tujuan
hukum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan . Menurut dia keadilan terbagi
2 jenis :
1. keadilan distributive :
keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya , atas dasar
prinsip kesebandingan ( bukan sama rata)
2. keadilan komutatif :
memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya
7. teori utilitas = hukum
bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah,
kebahagian terbesar untuk jumlah terbanyak” . “ The greatest happiness for the greatest number” , hukum bisa dikatakan berhasil guna apabila sebanyak
mungkin dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam bukunya the principles
of morals and legislation , 1780M) .
Hukum dengan kekuasaan saling
melengkapi , ucapan prof . muhtar khusumahatmadja yang sangat popular . “ hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan , kekuasaan tanpa
hukum adalha kesewenang-wenangan.Kelemahan
teori ETIS & UTILITAS = terlalu berat sebelah , terlalu mengaggungkan
keadilan dengan mengabaikan kepastian hukum. Dengan terabaikannya kepastian hukum akan
terganggu ketertiban ,padahal denagan terwujudnya ketertiban maka akan terwujud
pula keadilan.Kelemahan
teori ini memunculkan teori pengayoman ( pendapat menteri kehakiman suhardjo).Teori
ini berpendapat bahwa : tujuan hukum adalah mengayomi kepentingan manusia
secara aktif ( mendapatkan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses
yang berlangsung secara wajar ) dan pasip ( mengupayakan pencegahan tindakan
sewenang-wenang
dan penyelah gunaan hak) Pengayoman
meliputi :
1. mewujudkan ketertiban dan
keteratuaran
2. mewujudkan kedamaian sejati
3. mewujudkan keadialan
4. mewujudkan kesejahteraan
dan keadilan social
warga masyarakat selama tidak melanggar hak dan merugikan orang lain tanpa rasa
khawatir akan :
1. secara bebas melakukan apa yang dianggap benar
2. secara bebas dapat mengembangkan bakat dan minat
3. secara bebas merasa selalu mendapat perlakuan wajar
7. ALIRAN-ALIRAN / MAZHAB-MAZHAB/ PARADIGMA DALAM HUKUM
MAZHAB SEJARAH HUKUM : Cral
Von Savigny = hukum adalah hukum kebiasaan , yang berbentuk tidak tertulis,
tidak dibuat orang tetapi timbul dari masyarakat , tumbuh dan berkembang
bersama-sama masyarakat , serta di pertahan kan berlakunya oleh masyarakat yang
bersangkutan
MAZHAB LEGISME : Hans Kelsen hukum adalah hukum undang- undang , bentuknya
tertulis dibuat oleh Negara / pemerintah dan dipertahankan berlakunya oleh
Negara / pemerintah
MAZHAB MODERN : Van Apeldoorn
, hukum adalah baik hukum kebiasaan maupun hukum undang-undang dan peraturan
tertulis , baik yang timbul dari masyarakat , maupun yang dibuat oleh Negara /
pemerintah.
8. DEFINISI HUKUM
1. prof. Meyers : semmua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam
melakuakn tugasnya
2. leon dubuit : aturan
tingkah laku masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri kepentingan bersama
dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
3. imanuel kant keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang-orang dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas
kemerdekaan
4. Utrecht : himpunan
peraturan – peraturan yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
9. UNSUR – UNSUR HUKUM :
- peratuaran tingkah laku
- peraturan di adakan badan resmi
- peraturan bersifat memaksa
- sanksi tegas bagi pelanggarnya
10. PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI YANG SERING DITEMUI :
MASYARAKAT HUKUM : sekelompok
orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi
pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang
jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup
mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : ( gemeinschaft & gesellschaft)
.
SUBJEK HUKUM : pendukung hak
terdiri dari badan hukum alam ( manusia dewasa) dan badan hukum buatan (
organisasi yang berbadan hukum punya hak dan kewajiban )
OBJEK HUKUM : segala sesuatu
yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum
bagi para subjek hukum . ( contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis
merupakan objek hukum)
PERISTIWA HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hukum .
peristiwa hukum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hukum ( manusia atau badan
hukum ) & karean bukan perbuatan subjek hukum ( karena UU contoh :
kelahiran , kematian daluwarsa ( melepaskan / mendapatkan = exstinctief /
akuisitief ).
PERBUATAN HUKUM : perbuatan
subjek hukum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua
: ( bukan perbuatan hukum ( contoh: jual beli ) & perbuatan hukum ( contoh
: zaakwarneming = > psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad = > psl 1365
KUHPdt atau 1401 BW ( Burgerlijk wetboek ) )
HUBUNGAN HUKUM : hubungan
diantara subjek hukum yang di atur oleh hukum . Dalm setiap hubungan hukum
selalu terdapat hak dan kewajiban . HUbungan hukum ( HH) dapat dibagi :
1. HH.
Bersegi satu = > timbul kewajiban saja ( hibah tanah)
2. HH . bersegi dua = > timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
3. HH. Sederajat = > ( suami siteri)
4. HH. Tidak sederajat = > penguasa dengan rakyat
5. HH timbale balik = > timbulkan hak dan kewajiban
6. HH. Timpang bukan sepihak = > pinjam meminjam
AKIBAT HUKUM : akibat yang
ditimbulakn oleh peristiwa hukum contoh timbulnya hak dan kewajiban.
FUNGSI HUKUM : peran yang
dimiliki dan harus di laksanakan oleh hukum :
1. menertibkan masyarakat dan
mengatur pergaulan hidup
2. menyelsaikan pertikaian
3. memelihara dan
mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , jika perlu dengan kekerasan
4. mengubah tata tertib dan aturan
sesuai kebutuhan masyarakat
5. memenuhi keadilan dan
kepastian hukum
6. Direktip , Integratip,
stabilitatip, proyektip dan korektip ( syachran basah )
7. sebagai alat penggerak
pembangunan
8. sebagai alat kritik (
fungsi kritis ) mengawasi masyarakat dan pejabat
TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI :
1. apeldoorn : untuk mengatur
pergaulan hidup secara damai.
- terdapat keseimbangan
kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hukum
- terciptanya masyarakat yang
adil dan damai
- keadilan menurut aristoteles : keadilan distributive dan komutatif
2. prof .soebakti : mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran
dan kebahagiaan rakyat
3.Jeremy Bentham : menjamin
adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang yang sebanyak –
banyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan utama hukum
4. Van kan : menjaga setiap
kepentingan manusia agar tidak diganggu
5. Roscoe pound : merekayasa masyarakat
TUGAS ILMU HUKUM :
A. Menciptakan manusia yang baik secara moral :
- mempunyai keyakinan diri
- dapat mengawasi diri sendiri
- mempunyai naluri disiplin diri
B. menciptakan masyarakat yang tertib :
- dimana terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban
- dimana terdapat keadilan social
- terdapat keseimbangan antara
kepentingan yang bertentangan yang harus diperhatikan oleh penguasa atau
masyarakat yang bersangkutan
- dimana seluruh potensi dalam
masyarakat dapat menjalankan fungsinya masing-masing sesuai norma social yang
berlaku.
TUGAS HUKUM :
1. pengayoman
2. menjamin keadilan
3. menjamin kepastian hukum
4. sebagai pedoman sebagai ukuran
11. TERBENTUKNYA HUKUM
A) pandangan legisme ( akhir abad 19) :
-hukum terbentuk oleh perundang-undangan
- hakim secara mekanis merupakan terompet undang-undang
- kebiasaan berlaku bila ada pengaruh
_meinitik beratkan pada kepastian hukum
B) pandangan freirechtlehre ( -20) :
- hukum terbentuk oleh
peradilan
- undang-undang dan kebiasaan
hanya sarana pembantu hakim menemukan hukum pada kasus konkrit
- titik beratnya : social doelmatighe
Pandangan modern terbentuknya hukum :
1. hukum terbentuk dengan berbagai macam cara
2. hukum oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU
3. penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran
4. UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hukum adalah tugas
hakim melalui peradilan
5. hukum terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan tetapi
pergaulan social juga dapat membentuk hukum
6. peradilan kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hukum dan
pembentukannya
12 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
HAK= wewenang yang diberikan
hukum objektif kepada subjek hukum untuk melakukan segala sesuatu yang
dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh
: kewenangan yang diberikan oleh hukum objektif kepada seorang pemilik tanah ,
yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan
dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai
JENIS – JENIS HAK :
1. hak mutlak : kkewenangan
kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hukum keopada subjek hukum yang dapat di
pertahankan kepada siapapun , diantaranya :
a) HAM( memeluk agama )
b) Hak public mutlak (
memungut pajak )
c) Hak keperdataan ( orang tua
terhadap anak )
2. hak relative : hak yang
memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar
orang lain melakukan sesuatu atau tidak, = biasanya timbul karena perjanjian
yang diadakan oleh para subjek hukum = hanya berlaku atau dipertahankan
terhadap orang tertentu
SEBAB TIMBULNYA HAK :
1. subjek hukum baru
2. adnya kesepakatan
perjanjian
3. karena adanya kerugian
4. seorang telah melakukan
kewajiban
5. karena verjaring : (
acquisitief / melahirkan hak & extinctief/ menghapuskan hak
6. kadaluwarsa akuisitief
SEBAB LENYAPNYA HAK :
1. subjek hukum meninggal
dunia tidak ada pewaris
2. masa berlaku telah habis
3. kewajiban telah dipenuhi
debiur
4. kadaluwarsa kestingtif (
extinctief)
5. telah diterimanya objek hak
TEORI HAK DAN KEKUASAAN
“ might is not right”
= hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak = seorang
pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda
tersebut
TEORI TENTANG HAK DAN HUKUM
- hakekat hukum : himpunan
peraturan yang mengatur suatu hubungan hukum yang menetapkan hak dan kewajiban
kepada orang atau badan hukum
- sehingga tugas hukum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan
kepada orang yang mempunyai kewajiban
KEWAJIBAN : beban yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum
MACAM-MACAM KEWAJIBAN :
1. kewajiban hukum
2. kewajiban alamiah
3. kewajiban social
4. kewajiban moral
SEBAB TIMBULNYA KEWAJIBAN :
1. di perolehnya suatu hak
2. adanya suatu perjanjian
3. karena kesalahan yang
merugikan
4. telah menikmati hak
tertentu
5. Kadaluarsa
HAPUSNYA KEWAJIBAN :
1. meninggal tanpa pegganti
2. habis masa berlakunya
3. kewajiban telah dipenuhi
4. hak yang melahirkannya
hilang
5. extinctief verjaring
6. karena ketentuan
undang-undang
7. beralih kpd orang lain
8. force majeur
12. PENGGOLONGAN HUKUM
1. MENURUT SUMBERNYA :
Sumber hukum : segala sesuatu
yang dapat menimbulkan / melahirkan hukum
a) sumber formal : sumber hukum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:
- UU ( dibuat lembaga resmi )
- kebiasaan ( terbetuk dengan
sendirinya oleh masyarakat)
- jurisprudensi ( putusan haki
di jadikan referensi oleh hakim lainnya)
- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi
- doktrin ( pendapat para ahli
hukum )
b) Sumber material ; sumber
yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum , keyakinan hukum individual,
pendapat umum dll .Terbagi
kedalam dua hal :
- bersifat idiil = >
patokan tentang konsep keadilan
- bersifat riil = > hal-hal
yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :( struktur
ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)
C) menurut bentuknya :
- tertulis :
1. dikodifikasi = > contoh
:
1. corpus ius civilis
2. code civil
3. KUHP
4. KUHD
2. tidak tertulis : adat
kebiasaan
d) menurut isinya : hukum
privat & hukum public
e) menurut tempat berlakunya :
1. hukum nasional
2. hukum internasioanl
3. hukum asing
f) menurut masa berlakunya :
1. hukum positif ( ius
constitutum )
2. hukum yang dicita-citakan (
ius constituendum )
3. hukum universal ( hak azasi
, hukum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)
g) menurut cara mempertahan
kannya :
1. hukum material ( isi dari
hukum/ materi hukum )
2. hukum formal ( mengatur
bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hukum material
h) menurut sifatnya :
1. bersifat memaksa ( mutlak
harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang penghilangan nyawa
orang)
2. bersifat mengatur
i) Menurut wujudnya : hukum
objektif & hukum subjektif
13. HUKUM DAN NILAI-NILAI
SOSIAL BUDAYA
- hakekat hukum adalha
himpunan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mencerminkan nilai
masyarakat
- nilai adalah ukuran ,
patokan, anggaran-anggaran , keyakinan-keyakinan yang dianut oleh banyak dalam
lingkungan suatu kebudayaan tertentu mengenai ada yang pantas , luhur dan baik
untuk dikerjakan , dilaksanakan atau diperlihatkan , hubungan antara norma dan
nilai norma merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk
mewujudkan nilai
- Major Polak ( sosiologi)
bila nilai merupakan pola kelakuan yang diunggulkan maka norma tersebut dapat
disebut cara kelakuan social yang disetujui untuk mencapai norma itu
- jadi hukum merupakan
perwujudan nilai-nilai social budaya yang dianut dalam lingkungan suatu
kebudayaan pada masyarakat tertentu
KEADILAN ?
Orang adil adalah orang yang
memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya
Hukum yang adil: hukum yang
memberikan keseimbangan kepada kepentingan-kepentingan yang dilindungi
Prof. Soebekti : keadilan
sebagai suatu keadaan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati orang
dan jika di usik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahandan keguncangan.
14 SUMBER- SUMBER HUKUM
Arti sumber hukum : segala
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga bila
aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya .
Menurut Prof. soedikno ada
beberapa arti sumber hukum :
1 sebagai asas hukum
2. hukum terdahulu yang
memberi bahan
3. dasar berlakunaya
4. Tempat mengetahui hukum
5. sebab yang menimbulkan
hukum
15. SUMBER HUKUM DALAM ARTI
MATERIL
Menurut Utrecht : perasaan
atau keyakinan hukum individu dan masyarakat ( public opinion ) yang menjadi
determinan materil membentuk hukum ( material determinan van de … … … .) dan menentukan isi hukum
Factor-faktor yang turut serta
menentukan isi hukum adalah :
1. factor idiil
2. factor kemasyarakatan
16 SUMBERHUKUM DALAM ARTI
FORMIL
Faktor yang menjadi determinan
formil membentuk hukum ( determinanten van rechtvorming)
Sumber hukum formal adalah
sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum
secara formal atau merupakan dasar kekuatan mengikatnya peranan agar ditaati
oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum ( causa efficient dan hukum)
17 SUMBER HUKUM FORMAL
1. UU dalam arti luas
a) UUD1945
b) UU
2. kebiasaan dan adapt yang
dipertahankan oleh yang berkuasa di masyarakat
3. yuris prudensi
4. Traktat
5. Doktrin
18. UNDANG-UNDANG
UU : peraturan yang dibentuk
oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat.
UU dalam arti materil : setiap
peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara umum.
UU dalam arti formal setiap
peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang
berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.
ASAS BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
:
a) UU tidak berlaku surut
b) Lex posterior derogate legi
priori ( UU yang kemudian membantu terdahulu )
c) Lex superior derogate legi
infriori
d) Lex specialis derogate legi
generali
e) UU tidak dapat di ganggu
gugat
19. AZAS DAN SYSTEM HUKUM :
AZAS:
1. dasar , alas , pondasi
2. suatu kebenaran yang
menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir dan berpendapat
DOGMA :
Sesuatu yang harus di percaya
dan diyakini kebenarannya tanpa mempermasalahkan kebenaran tersebut secara
logika atau mencari dasar penunjang kebenaran tersebut
AZAS HUKUM :
Unsure yang penting dan pokok
dari peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi
lahirnya peraturan hukum , atau ia adalah sebagai rasio legisnya peraturan
hukum pendapat Satijpto Rahardjo
HUBUNGAN AZAS HUKUM DENGAN
NORMA HUKUM
Contoh : azas : seorang
melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain , harus
mengganti kerugian tersebut
Contoh : norma pasal 1365
KUHPdt . mengatur hal tersebut diatas Azas
bersifat umum , norma bersifat tehnis operasional
BEBERAPA AZAS HUKUM ( CONTOH)
:
1. para pihak harus di dengar
( audi et alteram partem)
2. perkara yang sama dan
sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali
3. selera tidak dapat
disengketakan( de gustibus non est disputandum)
4. berbuat keliru itu manusiawi , namun tidaklah baik mempertahankan terus
kekeliruan ( errare humanum est , turpe in errore perseverare)
5. sekalipun esok langit akan
runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan ( fiat justitia pereat mundus)
SYSTEM HUKUM
SISTEM : suatu kesatuan yang
terdiri dari berbagai bagian / komponen dimana di antara bagian / komponen
tersebut saling mempengaruhi terhadap hasil keseluruhan
SISTEM HUKUM : satu kesatuan
yang utuh dari tatanan – tatanan yang terdiri dari
bagian / unsure yang saling berhubungan dan kait mengkait secara erat.
PAUL SCHOLTEN : system hukum :
semua peraturan itu saling berhubungan , yang satu ditetapkan oleh yang lain
peraturan tersebut dapat disusun secara mantic dan untuk yang bersifat khusus
dapat dicarikan aturan umumnya sehingga sampai pada azasnya.
KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM (
M. FREEDMAN)
1. unsure structural:
bagian-bagian dari system hukum yang bergerak dalam suatu mekanisme
2. unsure substansi : hasil
nyata yang diterbitkan oleh system hukum berupa :
- hukum inconcreto = >
kaidah hukum individual , pengadilan menghukum terpidana , polisi panggil saksi untuk proses
verbal
- hukum inabstracto = >
kaidah hukum umum , contoh aturan hukum yang tercantum dalam UU ( mis. Psl 362
KUHP tentang pencurian)
3. unsure budaya : sikap
tindak masyarakat berserta nilai-nilai yang di anutnya . jalinan nilai social
berkaitan dengan hukum berserta sikap tindak yang mempengaruhi hukum
AZAS YG HARUS DI PENUHI SEBUAH
SISTEM HUKUM ( FULLER)
1. harus
mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara
2. setelah
selesai peraturan harus di umumkan
3. berlaku
azasfiksi
4. tidak
boleh ada peraturan yang berlaku surut
5. peraturan
harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di mengerti
6. peraturan tidak boleh
mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan
20 .MAZHAB TEORI DAN ALIRAN
HUKUM
Mengapa orang tunduk dan taat
pada hukum ? untuk jawaban ini ada beberapa teori hukum . TEORI HUKUM =
hakekatnya keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan system
konseptual aturan hukum dan putusan-putusan hukum dan system tersebut untuk
sebagian yang penting dipositifkan.
1. TEORI HUKUM ALAM ( tokoh :
aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius)
Kenapa orang tunduk dan taat
pada hukum ?
Menurut aristoteles :
- hukum berlaku karena
penetapan Negara
- hukum tidak tergantung pada
pandangan manusia tentang baik buruknya
- hukum alam sebagai hukum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu
dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hukum alam selaras
dengan kodrat manusia.
Menurut Thomas Aquino : segala
kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi ( lex
eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna
= kehendak pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini.
Menurut Thomas Aquino pula
hukum alam memuat dua azas yaitu :
1) azas
umum ( principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak
lahir dan mutlak diterima ( contoh : berbuat baik) .
2) azas
diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang merupakan
tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia.Thomas Aquino membagi 4 macam golongan
hukum alam sebagai berikut :
1.
lex aetrna ( hukum abadi) : yaitu rasio tuhan
sendiri yang mengatur segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya ,
merupakan sumber segala hukum
2.
lex divina ( hukum ketuhanan ) : sebagian kecil
dari rasio tuhan yang diwahyukan kepada manusia.
3.
lex naturalis ( hukum alam) : bagian dari lex
divina yang dapat di tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex
aeterna didalam rasio manusia
4.
Hukum
positif : hukum yang berlaku nyata didalam masyarakat ( ius constitutum)Hugo De
Groot/ grotius dalam bukunya de jure oc pacis bahwa sumber hukum alam adalah
akal manusia.
2. TEORI SEJARAH ( fried cral
vo savigny 1779-1861) hukum itu penjelmaan jiwa / rohani manusia , hukum bukan
disusun / diciptakan manusia tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan
mati bila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya.
3. TEORI TEOKRASI : teori ini
mendasarkan kekuatan hukum itu atas kepercayaan pada tuhan , manusia di
perintahkan tuhan harus tunduk pada hukum . Tujuan dan legitimasi hukum
dikaitkan dengan kepercayaan agama.
4. TEORI KEDAULATAN RAKYAT : (
Rousseau) : akal dan rasio manusia , sebagaimana aliran rasionalisme , raja
atau penguasa Negara memperoleh kekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari
rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat ( kontrak social ) yang diadakan
antara anggota masyarakat untuk mendirikan Negara.
5. TEORI KEDAULATAN NEGARA (
Hans kelsen) ; hukum ditaati karena Negara menghendakinya , hukum adalah
kehendak Negara dan Negara punya kekuasaan tak terbatas.
6. TEORI KEDAULATAN HUKUM (
prof. Mr. Crabe , Hugo De Groot, Imanuel Kant & Leon Duguit ) : sumber
hukum itu rasa keadialan hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari
jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat peraturan demikian bukanlah hukum
, walaupun masih ditaati atau pun dipaksakan.
7. TEORI KESEIMBANGAN ( prof.
Mr. R. Kranenburg) : kesadaran hukum orang menjadi sumber hukum , hukum itu
berfungsi menurut suatu dalil yang nyata.