1 Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa
bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan
yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup
inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan
menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa
memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam
menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik
persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan
besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.
Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan
pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan
budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman
pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam
pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan
gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada
akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai
yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kita
merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini
dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang
kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No.
II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan
hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping
itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral
yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan
bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia
ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai
manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam
mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa
Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan
memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa
Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan
hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup
di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab
itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan
lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara
Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun
1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain,
dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar
pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena
Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian
bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu
dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia
1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan
dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan
bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi
bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar,
dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam
kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu
mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
2 Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK
pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi
negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang
menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka.
Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai
perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial
dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu
sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian
pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan
UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung
unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan
negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan
menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan
dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD.
Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan
organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan
bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai
dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945
tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan
MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang,
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan
lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia
haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara
Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber
huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi,
hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara
jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh
negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri
di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat
itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan
cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian
bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak
hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat
diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat
universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan
Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
3 Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian
Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan
dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa
Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya.
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis
pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia
yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan
dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala
bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok,
Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia
tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah
tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh
unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam
kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari
bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka
akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari
bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi
Indonsia sendiri merupakan :
a. Dasar negara kita, Republik Indonesia,
yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang
dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam
sifatnya.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia,
karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak
dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat
membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa
tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga
dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa
Indonesia.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa
Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan
spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam
suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta
dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang
disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi
Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali
dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak
berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan
kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita
memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan.
Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang
tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati,
serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata,
tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun
kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur.
Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia.
Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup
di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan
dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila
dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang
dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD
1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang
ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam
sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan
satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai
kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu
tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari
keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila
secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru
tentang Pancasila.
3 Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara
Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam
perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni
1945.
b. Dalam Naskah Politik yang bersejarah,
tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan
Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi
1945, alinea IV.
d. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
e. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik
Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV
setelah Dekrit Presiden RI
tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang
tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas
adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai
berikut :
1. Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara
Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945
untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan
tata urutannya sebagai berikut :
v Kebangsaan Indonesia.
v Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
v Mufakat atau Demokrasi.
v Kesejahteraan sosial.
v Ketuhanan.
2. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara
Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang
Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia
kerja yaitu :
a. Panitia Perumus terdiri atas 9 orang
tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik yang sangat
bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus
1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD
1945.
b. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang
diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD
yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu
rancangan UUD-RI.
c. Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai
oleh Drs. Mohammad Hatta.
d. Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai
oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai
falsafah negara dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan
perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
v Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
v Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
v Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
v Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara
Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan)
merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada
tanggal 9 Agustus 1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI
(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56
Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI
mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting :
a. Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD
1945.
b. Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
c. Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil
Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai
Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu
dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada
tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8
propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga
menetapkan pembentukan Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang
disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan
secara resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI,
dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
v Kemanusiaan yang adil dan beradab.
v Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
v Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
4. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara
Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda)
mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB
(Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI dipimpin
oleh Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO
(Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan
delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk
menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan
cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat
kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).
Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB
itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia
sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda
dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam
Belanda, Ratu Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di
Kota Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku
pada tanggal 27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah
dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah
disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila
tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV
Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
v Ketuhanan Yang Maha Esa.
v Prikemanusiaan.
v Kebangsaan.
v Kerakyatan.
v Keadilan Sosial.
5. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara
Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia
menghendaki bentuk negara kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara
serikat (federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa
proklamasi.
Demikianlah semangat persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia tetap membara dan meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin
Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian
dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa
dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS
menimbulkan pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu
dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sesuai KOnstitusi, negara federal RIS terdiri atas 16
negara bagian. Akibat pergolakan yang semakin gencar menuntut bergabung kembali
pada negara kesatuan Indonesia, maka sampai pada tanggal 5 April 1950 negara
federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara lagi yaitu :
1. RI Yogyakarta.
2. Negara Sumatera Timur (NST).
3. Negara Indonesia Timur (NIT).
Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh
karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan
Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).
Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof.
Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950
(147 Pasal).
Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak
mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah
UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi
RIS yaitu :
v Ketuhanan Yang Maha Esa.
v Prikemanusiaan.
v Kebangsaan.
v Kerakyatan.
v Keadilan Sosial.
6. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara
Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953
tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang
akan menyusun UUD baru.
Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama
di Indonesia dan Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10
November 1956.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya.
Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada
tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya
berisi pernyatan :
a. Pembubaran Konstuante.
b. Berlakunya kembali UUD 1945.
c. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
d. Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS
dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis,
Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut :
v Ketuhanan Yang Maha Esa.
v Kemanusiaan yang adil dan beradab.
v Persatuan Indonesia.
v Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
v Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12
Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan
Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan
maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri
Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai
penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena
sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi
Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan demikian secara yuridis formal
perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus
digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No. 12/1968
tersebut.
Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar
Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa
uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang
diucapkan oleh :
1. Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.
2. Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei
1945.
3. Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk
sebagai dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan
agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga
tokoh tersebut dalam redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya
adalah sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau
internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau persatuan Indonesia, Kerakyatan
atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945
menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament
falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia
Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis
Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan
Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang
mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.
Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan
Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap
dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”.
Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs.
Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan
No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar