Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada
kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat
berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti
cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan
upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi
konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli
pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang,
yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang
yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari
setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu,
filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil
filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat
sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling
bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian
filsafat adalah sebagai berikut:
• Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri
yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari
kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat
dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka
mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul
koreksi terhadap diri secara obyektif
• Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato
menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran
(vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Dalam
konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau
perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan
digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu
untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1. Jangan mencabut nyawa makhluk
hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang
lain/Dilarang mencuri
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang
berjinah
4. Jangan berkata palsu/Dilarang
berbohong/berdusta.
5. Jangan mjnum yang menghilangkan
pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok,
Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
Pengertian
Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam
perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu
ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J
[idem].
Pengertian
secara Historis
· Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno
berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
· Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia
memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945
termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai
Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi
Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak
termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut
istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama
dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Pengertian
Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI
untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal
18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan
yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan
Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI
yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
Pancasila Berbentuk:
1. Hirarkis (berjenjang);
2. Piramid.
A. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada
tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1. Prikebangsaan;
2. Prikemanusiaan;
3. Priketuhanan;
4. Prikerakyatan;
5. Kesejahteraan Rakyat
B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan
sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3. Mufakat/Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden
Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1. Sosio Nasional : Nasionalisme dan
Internasionalisme;
2. Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan
kesejahteraan rakyat;
3. Ketuhanan YME.
Dan
masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila
atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945
rumusannya sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila
tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang
tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan
MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang
menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI
yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.
Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila dikenal sebagai filosofi
Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah
dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan
wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan”
rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
v Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep adaptif
filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa
merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah
satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme,
rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi
parlementer, dan nasionalisme.
v Filsafat Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan
oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu
Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang
diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India
(Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan”
adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep
Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
v Filsafat Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami
Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen
Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga
menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan
Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf
Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly
Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito
Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary,
Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
Berdasarkan penjelasan diatas maka
pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang
sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini
sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling
adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara filsafat yang
religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang
religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan
kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha
Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia,
termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti
teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam
arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan
pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan
kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang
tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud
filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan
hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebgainya); agar
hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di
akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur
adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:
1. Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
2. Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3. Kebenaran filosofis (filsafat);
4. Kebenaran religius (religi).
Untuk lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu
adalah ajaran filsafat, sebaiknya kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta
tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional”,
yang isinya anatara lain sebagai berikut:
Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara
harmonis dalam suatu sistem filsafat. Marilah kita peringatkan secara ringkas
bahwa ajaran Pancasila itu dapat kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu
Friedrich Hegel (1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti
diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan
menurut Darwin Haeckel, serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian
seperti diajarkan oleh Immanuel Kant (1724-1804).
Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah
suatu sintese pikiran yang lahir dari antitese pikiran. Dari pertentangan
pikiran lahirlah paduan pendapat yang harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu
pula denga ajaran Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari antitese.
Saya tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat
pertama dan Mukadimah UUD Republik Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan
bunyi: Bahwa sesungguhanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab
itu penjajahan harus dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Kalimat pertama ini adalah sintese yaitu
antara penjajahan dan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pada saat sintese sudah
hilang, maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut
ajaran falsafah Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah
Konstitusi R.I. 1950 itu yang berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun
kemerdekaan kami itu, dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik
Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila yang lima
untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan
kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan dengan
ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama kebahagiaan dan
kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu sintese pikiran
atas dasar antitese pendapat?
Jadi sejajar denga tujuan pikiran Hegel
beralasanlah pendapat bahwa ajaran Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi,
sesuai dengan dialektis Neo-Hegelian.
Semua sila itu adalah susunan dalam suatu
perumahan pikiran filsafat yang harmonis. Pancasila sebagai hasil penggalian
Bung Karno adalah sesuai pula dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar